
Apa itu bisnis?
Secara bahasa bisnis diartikan sebagai usaha, perdagangan, toko, segala hal yang berkaitan dengan perdagangan itulah bisnis/business.
Bisnis makro-ekonomi: berbagai macam perusahaan.
Bisnis mikro-ekonomi: pemasok barang dan jasa.
Hukum dasarnya adalah “Permintaan (demand) dan penawaran (suply) atas produk.
Dalam istilahnya, bisnis adalah kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan keuntungan atau menjua lbarang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Hukum dasar berbisnis.
Hukum dasar bebrisnis adalah halal, sebagaimana termaktub pada surat al-Baqarah [2]: 275),”...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”
Jual beli yang halal tentu saja jual beli yang tidak mengandung kecurangan, yaitu jual beli yang berkualitas, Rasulullah bersabda,”Perolehan yang paling utama adaah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur (berkualitas).”
Salah satu ciri jual beli yang berkualitas adalah kedua belah pihak (penjual dan pembeli) saling ridho/suka sama suka, hal ini senada dangan firman Allah,”...janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku suka sama suka di antara kamu...”(QS. An-Nisaa’ [4]: 29)
Rukun jual beli
Dalam Islam ada tiga rukun jual beli,
Pertama, orang yang bertransaksi (penjual dan pembeli), dengan syarat berakal dan dapat membedakan yang baik dan buruk. Dalam kasus e-commerce (jual-beli online) yang menjadi penjual adalah merchant (ISP/internet service provider). Sedangkan pembelinya sering disebut dengan costumer.
Kedua, sighat (ijab dan Qabul). Ijab adalah keinginan untuk melakukan transaksi dan qabul adalah kerelaan terhadap transaksi yang diberikan.
Ketiga, barang (objek transaksi/barang dagangan). Dengan syarat, bersih, bermanfaat, milik orang yang melakukan akad, mampu menyerahkannya, mengetahui, dan barang yang diakadkan ada ditangan. Dalam e-commerce adalah barang dan jasa yang ditawarkan (adanya pemesanan) dengan berbagai informasi, profile, harga, gambar dan perusahaan yang resmi.
Menjadi Internet Marketer, bagaimana?
Internet tidak lagi terpisahkan dengan kehidupan manusia dewasa ini, tidak yang ada di desa maupun kota-kota, daratan, lautan dan pegunungan, semuanya dapat mengakses internet. Setiap orangpun tidak perlu lagi dipusingkan dengan hadirnya ponsel canggih digenggamannya. Dengan demikian, setiap orang tidak erlu melangkahkan kakinya, tinggal menggerakkan jarinya saja untuk mengakses internet. Dan bimsalabim ia sudah memasuki dunia virtual.
Saat ini, sudah saatnya sahabat mengubah pola konsumtif data untuk mengakses berbagai media sosial dan fitur internet lainnya sebatas hiburan belaka. Ada cara cerdas untuk mengakses jaringan bisnis dengan internet dengan basis media sosial yang sahabat miliki.
Konkritnya, jika sahabat memiliki teman di facebook sekitar 2000 saja, itu sudah menjadi ladang untuk beriklan yang luar biasa. Jika setiap harinya sahabat hanya posting status tidak penting, maka sudah saatnya untuk mengambil keuntungan dari media sosial yang sahabat miliki. Dengan apa? Dengan menjual barang/jasa yang sahabat miliki. Atau istilah kerennya internet marketer.
Apa yang harus dijual?
Yang jelas pengguna media sosial sebagai ‘toko’ mereka setiap harinya semakin bertambah. Terbukti dengan banyaknya forum-forum di facebook yang diikuti oleh ribuan followers.
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah yang harus dijual di face book, misalnya. Ada dua pilihan yang umum yaitu, Produk itu bisa berupa
produk fisik
(mis. Makanan, binatang piaraan, boneka, batik, tanaman, buku dll).
produk digital
(mis. Ebook, Video tutorial, desain grafis, eCourse (kursus online), Webinar (Web seminar), Aplikasi, template, plugin, SaaS (Software as a Service), dll).
Jasa
Jika sahabat seorang penjual jasa bisa juga menggunakan facebook sebagai ajang promosi. Misalnya, jasa rias pengantin, jasa rental mobil, jasa rental playstasion, dll.
Pentingnya sebuah komunikasi bisnis
Komunikasi-distribusi menjadi sangat penting ketika sahabat menginginkan produk yang sahabat jual sampai ke tangan konsumen (end-user). Nah kegiatan itu dilakukan dengan cara sosialisasi untuk menawarkan produk anda.
Seorang ahli bisnis bernama W. Ronal Lane dan J. Thomas Russel mengatakan bahwa komunikasi bisnis dapat terwujud dalam kegiatan iklan (advertising). Teorinya adalah
"Periklanan memperlancar upaya mendistribusikan produk melalui internet marketer. Hasilnya, konsumen dapat mengenal produk yang ditawarkan. Selanjutnya, internet marketer melakukan berbagai upaya advertising melalui promosi dan puncaknya adalah proses negosiasi dengna konsumen."
Disitulah letak pentingnya media sosial, jika saja ada 2000 teman di facebook maka anda bisa menggunakannya sebagai media iklan daam bentuk promosi dan negosiasi. Dengan demikian posting konten produk sangatlah penting, sebab tidak akan ada jual-beli jika tidak ada promosi dan tidak akan ada promosi tanpa posting produk.
Aturlah waktu sahabat sedemikian rupa untuk kegiatan posting ini, bisa saja satu hari tiga kali. Misalnya anda mempunyai produk minuman, maka waktu yang sangat tepat untuk promosi adalah ketika hari menjelang siang dimana para konsumen/orang yang mencari minuman diprediksikan tengah melonjak ketimbang saat pagi hari.
Negosiasi sehat, hindari over promise under deliver!
Bagi para pemula, mungkin akan terjebak pada hal diatas, yakni mereka terjebak dengan sikap ‘memberi janji berlebih, dengan realisasi yang sebaliknya’. Padahal kunci sukses sebuah advertising adalah mendahulukan harapan konsumen daripada mendominasi kepentingan penjual.
Ciri-ciri over promise:
Virtue words (Kata-kata muluk) namun tidak sesuai dengan produk purna jual. Dari transaksi yang semacam inilah akan timbul unconviced/ketidakpercayaan dari konsumen pada promosi yang pada akhirnya akan menimbulkan negative branding pada produk anda.
Prinsip jual-beli;
Saling menguntungkan, suka sama suka. Jangan sampai konsumen merugi akibat transaksi dengan produk kita (consumer loss under cover). Efeknya ikatan kepercayaan dengan brand yang anda bangun akan runtuh.
“Wujudkanlah jual-beli yang seimbang antara kepentingan internet marketer dan harapan pembeli (consumer expectation).
Sudah siap berbisnis? Ini dia aturan mainnya!
Seperti sudah disinggung diatas, hukum dasar berdagang perspektif agama, sudah juga disampaikan apa itu bisnis, komunikasi bisnis, negosiasi dan periklanan. Paling tidak ada beberapa langkah yang harus dikerjakan dalam bisnis online, semisal di facebook.
Memang banyak media sosial, namun sampai saat ini yang paling banyak digunakan masyarakat dunia adalah facebook sampai kisaran 2 milyar member, selain itu juga diberikan keamanan, fitur pengelola facebook, seperti database profile, dinding untuk postingan, perpesanan, chatting, search engine, upload video/poto, link, note, dan layanan facebook lainnya.
1. Membuat alamat email khusus
2. Mendaftar akun facebook
3. Membuat fanpage untuk toko online
a. buka menu utama>creat new page> ikuti langkahnya sampai selesai.
b. Posting gambar produk anda. Pada menu toko, sudah ada kolom harga, chat, pesan, dll.
c. Sebarkan postingan anda
d. Add teman ke fanpage anda
4. Marketplace Facebook
a. Membuat iklan di marketplace silahkan bisa langsung ikuti langahnya disini >http://apps.facebook.com/marketplace/
b. Share iklan markerplace anda
5. Lakukan postingan secara berkala, misal tiga kali dalam sehari, disesuaikan dengan produk anda.
Beberapa masalah fiqih dagang. Penting!
a. Promosi yang dibenarkan syariat
Kasus : Kegiatan promosi menjadi penting agar produk yang anda jual dikenal masyarakat secara luas. Namun, dengan banyaknya persaingan seringkali para penjual melakukan promosi yang tidak tanggung-tanggung, misalnya; tidak puas uang kembali; pakai kartu perdana X sinyal kuat telpon lama tidak putus-putus, dsb. Pertanyaan: Sebatas manakah syariat mengaturnya?
Jawab: selama masih sesuai dengan kebenaran kualitas barang yang akan dijual.
b. Transaksi denga model DP (Uang Muka)
Kasus : Tidak kita pungkiri, terkadang kita mengalami jual beli model DP. Dimana DP merupakan berapa persen dari uang total yang harus dibayarkan oleh pembeli sebagai tanda jadi transaksi jual beli atau karena tidak mampu membayar secara kontan. Jika tidak meneruskan akad maka uang DP itu akan menjadi milik penjual. Dan jika mau meneruskan akad maka uang tersebut merupakan bagian dari pembayaran.
Pertanyaan: Sahkah model transaksi seperti itu?
Jawab: Sah menurut Imam Ahmad sedang menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tidak sah.
c. Potongan harga/diskon
Kasus : Ketika seorang hendak membeli cabai masih ada tangkainya ia meminta potongan harga kepada penjual dengan alasan batang tersebut ikut dalam timbangan.
Pertanyaan : Bagaimana hukum potongan harga tersebut?
Jawab: Diperbolehkan.
Tambah keuntungan sebagai member media sosial apapun!
Saya sendiri suka mengikuti fanpage Batik di facebook, artinya memang facebook menjadi salah satu alternatif bagi mereka yang tidak ingin keluar rumah. Tidak salah, jika sahabat mengambil bagian sebagai internet marketer faceebook. Selain, itu mengikuti forum-forum diskusi/jual-beli yang sesuai dengan produk anda juga sangatlah penting untuk memperluas cakupan promosi anda.
Semoga bermanfaat.
Sumber: Handbook Internet Marketer, Tarbiyah Finansial (Dwi Suwiknyo), Kitab Matan Taqrib (Qadhi Abi Syuja’), Kang Santri Buku 2 (team kang SANTRI ’09).
Post a Comment